Sunday 6 August 2017

Pt Berbadan Hukum Forex


Kamis, 26 Juni 2008 Pertanyaan untuk investor FOREX, sebelum melakukan investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan FOREX Kemana harus meluap jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investor Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan ketentuan dalam bentuk undang - Undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan. Pengaturan Perdagangan Berjangka Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta BBJ dan lembaga kliring berjangka - dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), yang partai pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur. Pengaturan Perdagangan Forex Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuanpelaporan dan penerapan hukum. Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas cara kerja pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak jual beli dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan tentang pialang berjangka sebelum pelaksanaan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik marjin itu bisa menjadi barang danatau surat berharga tertentu. Pialang berjangka wajib tunjangan marjin milik nasabah - termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan -. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya bisa ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain. Dengan garansi pasal 51 UU No. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya. Seperti telah disebut sebelumnya, dalam perdagangan forex ada dua sistem, yaitu sistem fisik dan sistem margin. Dalam contoh forex trading yang menggunakan sistem margin, kita bisa mengetahui dengan setoran modal yang relatif kecil, investor dapat melakukan transaksi dengan biaya yang sama beberapa kali lipat dari dana yang diinvestasikan. Pasar beli keleluasaan untuk mengambil posisi tertentu, untuk membeli atau menjual barang - barang dan melikuidasi posisinya. Namun, meski memakai harga spot, tapi karena jenis investasi ini memungut margin nasabah, maka perdagangan forex dengan sistem margin masuk dalam wilayah UU No. 32 Tahun 1997. Untuk memperjelas dan mempertegas UU tersebut, pada tanggal 28 Nopember 2002, BBJ mengeluarkan SK No 037DIR BBJ1102 yang mengatur mengenai. Isi SK tersebut pada intinya adalah, untuk setiap produk trading forex dengan sistem margin, baik yang melalui bursa maupun OTC (over the counter) tidak melalui bursa harus didaftarkan di BBJ, dan semua margin harus masuk ke KBI dalam rekening terpisah (akun terpisah) . Jadi bila ada produk yang tidak masuk ke KBI dalam rekening terpisah, lah produk yang ilegal dan perusahaan pialangnya menjadi perusahaan pialang yang juga ilegal. Dari sinilah investor sudah harus berhati-hati dalam melakukan investasi forex. Untuk langkah awal, harus dipastikan produk yang sudah divestasi benar benar produknya legal, yaitu ada garansi dari KBI dan diawasi oleh Bappebti. Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan Badan Pengawas perdagangan berjangka merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang disebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Untuk mencapai tujuannya sebagai badan pengawas, BAPPEBTI diberi kewenangan yang cukup luas. Untuk keamanan terapkannya. Salah satu kewenangannya adalah melakukan pemeriksaan perizinan dan perintah pemeriksaan dan penyidikan terhadap pihak yang suka melakukan tindakan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka. Bursa berjangka adalah suatu organisasi berdasarkan anggota, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya kegiatan perdagangan kontrak berjangka, agar sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan perdagangan berjangka yang berlaku. Bursa berjangka harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan pemegang saham para perusahaan pialang berjangka. Berikut ini adalah daftar yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Meski berbadan hukum PT. Bursa berjangka berbeda dengan PT pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu pelaksanaan perdagangan berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi. Untuk menghindari saham Bursa berjangka oleh satu orangkelompok, setiap pemegang saham hanya dapat memiliki satu saham. Jika kegiatan bursa mulai mengarah pada hal-hal yang rnerugikan masyarakat kegiatan bursa dapat dihentikan. Di Indonesia, badan usaha pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan perdagangan berjangka adalah BBJ atau Bursa Berjangka Jakarta (JFX). Lembaga Kliring Berjangka Lembaga kliring perjangka atau biasa disebut lembaga kliring adalah lembaga pelengkap dari bursa berjangka yang harus ada dalam sistem perdagangan berjangka. Berdasarkan UU No. 321997, lembaga kliring terpisah dari bursa berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga kliring bertugas menyelesaikan dan transaksi yang dilakukan di bursa berjangka dan telah didaftarkan. Lembaga kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investor yang memiliki posisi beli yang masih terbuka - belum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli terhadap investor yang memiliki posisi jual yang masih terbuka. Lembaga kliring juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada pialang berjangka, di mana investor condor dananya sebagai modal. Untuk itu lembaga kliring wajib memiliki kemampuan keuangan yang kuat. Selanjutnya untuk menjamin terlaksananya kegiatan penjaminan dan penyelesaiannya secara lancar dan baik, lembaga kliring diberi wewenang peraturan tata tertib sendiri, termasuk pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap anggotanya. Lembaga Kliring pertama di Indonesia, yang sekarang menjalankan tugasnya sebagai pendamping BBJ adalah PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Pialang berjangka merupakan elemen utama dan berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan tersebut adalah sebagai pelaku bahasa sehari-hari yang disebut makelar antara investor jual dan investor beli yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan pialang berjangka ini untuk dan atas perintahamanat dari pihak investor. Jadi jelasnya, jika kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ, kita tidak boleh langsung ke BBJ, pelaut harus meminta jasa pialang berjangka. Untuk perdagangan forex yang menganut sistem margin, pialang berjangka berhak. Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh menerima amanat dari agar dan ditransaksikan di bursa. Urusan bisnis dalam saham dengan lembaga kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh karena itu, syarat untuk menjadi pialang mungkin mudah. Diperlukan kemampuan modal yang cukup dan keahlian yang memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan kesehatan yang baik. Pialang berjangka harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Selain itu cukup legal, pialang berjangka harus mejadi anggota bursa dan. Untuk melindungi investor, pialang berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku dalam pasal 49 sd 56 dari UU No.321997. Dalam hal dengan kloning klasemen, pialang berjangka terbagi dalam dua kategori yaitu pialang berjangka yang merangkap sebagai anggota kliring dan pialang berjangka non anggota kliring. Hanya transaksi yang didaftarkan pialang berjangka berstatus anggota kliring yang mendapatkan jaminan dari lembaga kliring. Oleh karena itu pialang berjangka member kliring harus memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan pialang non-anggota kliring. Diposkan oleh Ruben nurdiasmanto di 13.48 160Diposkan oleh Sara Manarhaq di 21.15 Dalam badan usaha yang berbadan hukum majemuk firma, persekutuan komanditerCV atau perseroan terbatas (PT) anda harus melakukan kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan 8220membuat akta8221 di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut. Akta Pendirian Usaha. Daftar profil perusahaan yang dibuat dengan usaha yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Dalam Akta Pendirian: - Tanggal pendirian perusahaan - Bentuk dan nama perusahaan - Nama para pendiri - Alamat tempat usaha - Usaha pendirian - Besar modal usaha - Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha - Tahun buku, dll. Akta pendirian ini dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, isi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut diadem ke pengadilan negeri italia. Pasal 39 UU No. 302004 menyebutkan: (1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan b. Cakap melakukan perbuatan hukum (2) Penghadap harus diketahui oleh Notaris atau dikenalkan oleh 2 orang orang pengenal yang paling sedikit 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau dikenali oleh 2 (dua) penghadap lainnya. (3) Pengenalan dalam ayat (2) dalam kesatuan dalam akta. 1. Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat. Sebuah. Menghindari. Perselisihan dikemudian hari mengenai. B. Cara kejelasan setatus milik perusahaan agar tidak terjadi, seperti perselisihan kapan mau dijual kembali kepatner anda arau keorang lain juga. 2. Syarat Akte Pendirian Usaha 1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang 2. Foto copy KK penanggung jawab Direktur 3. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 2 lbr berwarna 4. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan 5. Copy Surat KontrakSewa Kantor atau bukti fasilitas tempat usaha 6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran 7. Surat Keterangan RT RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus di luar jakarta 8. Kantor berada di wilayah PerkantoranPlaza, atau Ruko , Atau tidak berada di wilayah pemukiman. 9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Ini dilakukan untuk memudahkan pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP. 10. Siap di survey 3. Akta Usaha Untuk Macam-Macam Bentuk Usaha CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA 8220Lengkap. Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, TDP8221. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Pendirian untuk PT Bagian Kecil, Menengah, Besar - Kecil Rp 3, 5 JUTA 8220Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham8221 - Sedang Rp. 7, 5 JUTA 8220Lengkap. Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP8221 Besar Rp. 8, 5 JUTA 8220Lengkap. Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP8221 Perusahaan perseorangan adalah badan usaha miliknya oleh satu orang. Perorangan bisa membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis pribadi tanpa adanya batasan untuk pendiriannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis dan jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan sebagainya sebagainya. Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Sifat dan sifat firma: - Bila ada hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. - Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lain. - anggota firma melekat dan berlaku seumur hidup - seorang anggota yang memiliki hak untuk membubarkan firma - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian - mudah memperoleh kredit usaha. Lama pembuatan 2hari kerja. 4. Membuat Salinan Akta Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan di tambahan Berita Negara Republik Indonesia (bentuknya seperti buku kecil) sudah bisa diisi dari akta pendirian perusahaan. Ya, akta pendirian yang hilang memang sudah bisa di-cover dengan adanya buku tambahan Berita Negara RI tersebut. Namun demikian, jika perusahaan menghendaki akta pendirian, maka untuk mendapatkan hasil kedua dari akta yang sama persis dengan mengajukan permohonan perbaikan kedua kepada notaris yang membuat akta. Namun, karena notaris itu sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang akta pendirian yang hilang tersebut. Jika salinan akta tidak dimiliki tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri Negara yang sedang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau lihat pada. Di sana tanggal penetapan, nomor akta dan nama notaris dan tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta tersebut. 2. Setelah mengetahui tanggal dan nomor akta pendiriannya, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa yang tidak terdaftar dari notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun itu wilayah kerja di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan. Atau jika sulit mencari tahu alamat MPD biasa, bisa menghubungi sekeretariat Ikatan Notaris Indonesia di alamat berikut: Kompleks Roxy Mas Blok E-132 Jl. KH. Hasyim Ashari Jakarta Pusat (10150) Tlp. (021) 6386 1919, 6385 1329, 630 1322 Faks. (021) 6386 12 33 3. Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk terbit sesuai kedua atas akta tersebut. 1. Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia atas ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M. HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. 2. Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (8220UUJN8221), penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris yang telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal notaris sudah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat 4 UUJN). 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M. HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

No comments:

Post a Comment